Bagikan

Pekerja Perempuan Tak Wajib Masuk di Hari Pertama dan Hari Kedua Haid

Kementerian Ketenagakerjaan RI menegaskan bahwa pekerja perempuan tidak wajib masuk kerja dalam masa haid.

“Pekerja perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid,” tulis Kemenaker dalam laman jejaringnya pada Senin (2/9).

“Tidak diperlukan surat dokter ya terkait hal ini,” imbuh Kemenaker.

Cuti haid pada pekerja perempuan sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Hanya saja hingga 2024 ini, haid masih dianggap tabu oleh sebagian profesional di dunia kerja.

Pasal 81 ayat 1 UU Ketenagakerjaan menyebutkan: “Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.” #ApaResponsmu?

#Respons #cutihaid

Bagikan Artikel ini
Scroll to Top